Dugaan Pungutan tidak sah kembali mencoreng dunia pendidikan di SMAN 1 Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, siswa dan wali murid mengungkap bahwa untuk biaya kain seragam saat daftar ulang diminta Rp.5 juta bahkan dihitung berdasarkan ukuran kain, pola yang tidak dikenal dalam tata kelola sekolah Negeri.
Selain itu, sekolah juga diduga menarik iuran tiap bulan kepada siswa, padahal seluruh perawatan dan pengembangan sarana - prasarana sekolah Negeri telah dibiayai oleh APBN, APBD, Dak Fisik, dan BPOPP. maka penarikan uang tersebut tidak memiliki dasar regulasi dan masuk katagori pungutan liar yang harus dicermati.
Secara logika, harga kain seragam sekolah negeri biasanya hanya ratusan ribu hingga satu juta rupiah per paket, dugaan biaya Rp.5 juta persiswa adalah anomali ekstrem, yang seharusnya memicu pengawasan ketat, bukan diabaikan, ketidak tahuan kepala sekolah terhadap aturan dasar pendidikan menjadi simbol kegagalan tata kelola dan pengabaian etika publik
Regulasi pun tegas, Permendikbud 75/2016 melarang pungutan melainkan sumbangan yang bersifat wajib oleh komite sekolah, Permendikbud 45/2014 melarang sekolah mengarahkan pembelian seragam pada satu penyedia dan UU 20/2003 menegaskan pendidikan negeri tidak boleh membebani biaya yang menghambat akses siswa.
Jika pungutan di SMAN 1 Kedamean, Gresik, tidak melalui mekanisme resmi, maka berpotensi melanggar Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 423 KUHP, maupun indikasi pemerasan Pasal 368 KUHP.
Saat diminta klarifikasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Kedamean tidak memberikan kejelasan alias bungkam konfirmasi dari wartawan melalui pesan WhatsApp, langkah ini menutup akses informasi publik dan bertentangan dengan PP 95/2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap ASN bersikap transparan, responsif, dan akuntabel atas penggunaan dana pendidikan.
Sikap menutup diri dari permintaan klarifikasi justru menambah kuat dugaan bahwa pengelolaan pungutan tersebut tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya dibuka kepada publik.
Ditempat terpisah, awak media tidak berhenti disitu saja, melalu pesan WhatsApp Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberi steatmen singkat, menurut beliau jika ada Sekolah melakukan Pungutan Liar silahkan lapor kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )," ketusnya.
Sampai berita ini ditayangkan Redaksi Media kini menggalang bukti dan dokumentasi, menandai dugaan pungutan liar biasa ini sebagai indikator ketidakmampuan kepala sekolah dalam mengelola pendidikan secara profesional, Publik pun bertanya, apakah SMAN 1 Kedamean masih berpihak pada kepentingan siswa dan masyarakat, atau ketidaktahuan, menutup logika, regulasi, dan keadilan pendidikan?.(Red)