Lamongan,mediaphatas.com,- Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Mantup kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pengelolaan bantuan tersebut yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima manfaat.
Beberapa sumber menyebutkan adanya praktik penitipan atau pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Meski pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa penitipan dilakukan atas permintaan sebagian wali murid, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Secara regulasi, dana PIP merupakan bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Dalam petunjuk teknis PIP, dana tersebut tidak dibenarkan untuk dikelola secara kolektif tanpa persetujuan dan mekanisme yang transparan.
Jika terbukti terdapat penguasaan, pemotongan, atau pengalihan penggunaan dana tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (jika terdapat unsur tipu muslihat)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika memenuhi unsur memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara)
Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit menyeluruh dan klarifikasi terbuka guna memastikan:
Apakah pengelolaan dana telah sesuai juknis PIP
Apakah terdapat persetujuan tertulis dari wali murid
Apakah dana disalurkan tepat waktu dan tanpa
potongan
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar bantuan pendidikan dari negara benar-benar sampai kepada siswa yang berhak.
Publik berharap persoalan ini dapat diusut secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.(Bnc)