Malang,Mediaphatas.com,-
Penyertaan modal BUMDes senilai Rp305 juta dari Dana Desa 2025 belum disertai bukti transaksi, laporan realisasi, maupun dokumen pertanggungjawaban yang bisa diverifikasi publik. Kepala Desa, Sugeng Wicaksono, beberapa kali memberikan jawaban berputar: menekankan pertanggungjawaban ke Bupati, menyinggung UU 14/2008, bahkan menyuruh wartawan “membaca sendiri pasal”, tanpa menyerahkan bukti nyata.
Beberapa komentar Kepala Desa yang memperkuat kesan berbelit dan menghindar:
“Yang diminta data apa maksudnya, apakah LPJ?”
“Berdasar UU Desa kepala desa bertanggung jawab kepada bupati, jadi LPJ dibuat dan dilaporkan ke bupati.”
“Sesuai UU 14/2008, pemohon wajib jelas identitas, kepentingan, dan peruntukan.”
Komentar-komentar ini tidak hanya mengaburkan fakta, tapi secara psikologis menempatkan publik pada posisi harus menafsir sendiri, sementara transaksi nyata tidak pernah diperlihatkan. Publik dapat menilai: seorang pejabat yang pandai berbicara tapi tidak mampu menunjukkan bukti, tidak becus bekerja, dan menggunakan norma hukum sebagai tameng.
Transaksi yang seharusnya jelas, pencairan Dana Desa, penyaluran modal ke BUMDes, bukti transfer, berita acara penyerahan modal, dan pencatatan di pembukuan, tidak pernah ditunjukkan. Jawaban normatif dan berputar membuat masyarakat merasa diperlakukan seolah informasi publik adalah hak prerogatif Kepala Desa, bukan hak warga yang dijamin undang-undang.
Secara hukum, klaim bahwa LPJ hanya untuk Bupati tidak membebaskan Kepala Desa dari kewajiban keterbukaan informasi. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 dan 26 ayat 4), UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan: transparansi dan pertanggungjawaban dokumen keuangan desa wajib tersedia bagi masyarakat, tanpa alasan atau motif pemohon.
Hingga kini, dokumen LPJ, bukti transfer, dan pencatatan pembukuan belum diserahkan, sementara Kepala Desa terus mengulur dengan pasal dan norma. Pola ini menegaskan satu hal: kepala desa bukan penguasa absolut, melainkan pengelola dana publik yang tidak bisa menutupi ketiadaan bukti dengan kata-kata saja.
Publik berhak menuntut data nyata, bukan narasi, dan ketika fakta disembunyikan, kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa 2025 runtuh. Kata-kata berputar dan komentar berbelit membuat posisi Kepala Desa terpojok, menimbulkan keraguan publik, dan menekan secara psikologis kredibilitasnya. Rp305 juta BUMDes harus dapat diverifikasi, dan pengabaian ini menjadi tanggung jawab hukum dan moral Kepala Desa.(Dav)