Gersik mediaphatas.com,-Pengusaha peleburan dan pengecoran logam yang sudah berjalan bertahun-tahun dan diduga Ilegal tak tersentuh Aparatur Penegak Hukum ( APH ).
Pengusaha yang setiap harinya melebur dan mengecor ratusan batang logam yang merupakan limbah dari Timah dan aluminium sepeda motor maupun alat dapur itu bisa melebur ratusan kilogram bahkan mungkin ribuan.
Sayangnya perizinan untuk syarat mendirikan usaha peleburan dan pengecoran logam ini diduga tidak ada ,bahkan Kepala Desa sempat menyampaikan bahwa selama ini belum ada keluhan warga,tanpa mempertimbangkan efek jangka panjang dari asap peleburan serta limbah dari usaha tersebut, Rabu 23 Juli 2025
"Saya rasa selama ini belum ada keluhan dari warga," ujar Sugiyanto Kades Jangkung.
Disini seakan Kepala Desa menunggu adanya laporan ataupun korban dari efek dan dampak lingkungan.seharusnya Kades menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mininjau efek jangka pendek dan jangka panjang dari usaha peleburan logam tersebut.
Saat Pengusaha yang bernama Prio di konfirmasi atas perizinan usaha tersebut dia menyerahkan semua pada Perangkat Desa.
"Sampean ke Balai Desa saja karena sayakan sudah kena setoran Bulanan," ujar Prio
Saya tidak berkenan ngobrol di rumah atau di sini sampean besok di Balai Desa saja.
Berbeda dengan pengakuan Sugiyanto yang saat di konfirmasi merasa tidak menerima pemberian setoran dari Pengusaha ke dirinya,menurut Nara sumber yang merupakan warga sekitar setoran diberikan ke Carik atau perangkatnya.
"Uangnya tidak diberikan di Kades mas,namun di terima Carik atau perangkatnya ," ungkap Nara Sumber yang wanti wanti tidak disebut namanya.
Saat dihubungi dinomor Carik melalui pesan dan telefon WhatsApp (Kamis 24 Juli 2025) carik yang ternyata bernama Siswoyo itu menyampaikan bahwa hal itu tidak benar,
"Mohon di temukan saja Nara sumber dengan saya,saya tidak menerima uang atensi itu ,"jelas Siswoyo
Sedangkan Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud saat dikonfirmasi membalas dengan pesan WhatsApp bahwa dia sedang sakit.
"Saya lagi sakit mas,mohon maaf"ujar Kapolsek.
Dengan banyaknya kejanggalan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pol PP Pemkab serta Polda Jatim setidaknya bisa menindaklanjuti ,apalagi sudah terbit pemberitaan setidaknya harus ada tindakan tegas dari pelaku usaha yang Nakal dan juga dugaan Pungli perangkat Desa harus ditindak , masyarakat tidak boleh hanya menerima dampak negatifnya saja tanpa ada perlindungan dari Kades dan Pemkab Gersik.( Red )