Ponorogo,mediaphatas.com,-.
Dugaan pungutan tidak sah kembali menyeruak dari SMAN 3 Ponorogo, siswa dan wali murid mengungkap bahwa harga seragam sekolah mencapai Rp. 1800.000. selain itu sekolah juga diduga menarik uang iuran tiap bulan kepada siswa, padahal seluruh pembiayaan dan pengembangan sarana - prasarana sekolah negeri telah dibiayai oleh APBN, APBD, penarikan sumbangan Komite di sekolah negeri tidak memiliki dasar regulasi dan masuk katagori pungutan yang harus di cermati.
Regulasi pun tegas, Permendikbud 75/2016 melarang pungutan wajib oleh komite, Permendikbud 45/2014 melarang sekolah mengarahkan pembelian seragam pada satu penyedia dan UU 20/2003 menegaskan pendidikan negeri tidak boleh membebani biaya yang menghambat akses siswa.
Jika pungutan tidak melalui mekanisme resmi, maka berpotensi melanggar Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 423 KUHP maupun indikasi pemerasan Pasal 368 KUHP.
Saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp , Humas SMAN 3 Ponorogo tidak memberikan keterangan kepada wartawan, langkah ini menutup akses informasi publik dan bertentangan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap ASN bersikap transparan, responsif, dan akuntabel atas penggunaan dana pendidikan.
Sikap menutup diri dari permintaan klarifikasi justru menambahkan kuat dugaan bahwa pengelolaan pungutan tersebut tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya dibuka kepada publik.
Sampai berita ini diterbitkan Media akan melanjutkan konfirmasi ke Dinas pendidikan Jawa Timur, komite sekolah dan lembaga pengawas. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.(Red)