Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Pembuktian Penuntut Umum, Menghadirkan Saksi dan Bukti Oleh Kajari Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T15:57:54Z
 MediaPhatas.com || Sidoarjo - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Agenda pembuktian penuntut umum menghadirkan saksi dan bukti oleh kejasaan negeri (kajari) gresik. 30/04/2026. 

Menghadirkan 8 saksi yaitu:
1- suhendra bapeda jatim
2- saiful bpkad gres
3- masrufi pengawas dan pembuat perencanaan bagunan 
4- soleh TU keuangan yayasan
5- M. Ali Fathoni anak ali wafa (alm) 
6- Tomi Guru anak ali wafa (alm) 
7- hamdi bendahara santri putra 
8- suci bendahara santri putri

Bukti yang di bawah Jaksa penuntut umum (JPU) adalah hasil BAP polres dan kajari gresik 

Saksi Ali fatoni putra dari Ali wafa (alm) waktu itu belum masuk dalam pengurusan dalam pembangunan TPQ yang awalnya baut gedung asrama santri sumber dananya dari dana hibah pemerintah.


Pembangunan asrama santri berganti ahli gedung TPQ pada tahun 2019 dananya dari ibu saya, nilai pembangunan kurang lebih 1Milliar yang semuanya pengeluaran diberikan pada saya, untuk pembelian material bangunan dan pembayaran tukang, malahan saya tau bahwa ada dana hibah dari salah satu terdakwa mithul rosid 

Saksi Tomi putra dari (alm) ali wafa memberikan keterang bahwa uang 400jt dana hibah di bagi 2 yang menerima yaitu;
1. Zainur rosid 
2. Khoirul athok
Masing-masing mendapat 200 jt yang didengar dari istri ifa salah satu terdakwa khoirul athok saat ada sillaturahim keluarga. 

Masih kata Tomi bahwa uang tersebut sebagai fee kemenangan salah satu calon gubernur jatim saat pemilihan waktu itu. 

Dan para terdakwa menyangga bahwa yang dituduhkan pada saya itu tidak benar, uang itu dibelikan tanah kepentingan pondok yang masih ada bukan untuk pribadi saya. 

Zainur rosid pun menyampaikan melalui sidang zoom dirumah karna sakit diatas kursi roda membenarkan bahwa uang hibah 400 jt dibelikan tanah dengan fakta dan ada bukti akta notaris langsung di atas namakan yayasan bukan atas nama pribadi. 

Lanjut rosid uang 400 jt saya belikan tanah 200 yang masih ada dilingkungan pondak al ibrohimi, 150 jt sebagai DP tanah yang nilai harga 350 jt sedangkan 50 jt buat pembangunan gazeboh dan pembangunan paving. 

Tim Kuasa hukum terdakwa markacung ketua perwadi gresik saat ditemui awak media setelah sidang pembuktian memberikan tanggapan terkait saksi dan bukti dari kajari gresik banyak kejangalan serta mies dari BAP waktu pertama kali.


Sedangkan dalam sidang pembuktian hari ini apa yang ditanyakan JPU kepada saksi tidak sesuai dengan BAP tidak met yang selalu bilang tidak tau dalam BAP uda dijelaskan, semua kesaksian para saksi hari ada kelalian yang tidak pas terkait pengeluaran uang 1M dan akan kami kejar, untuk membuktikan 1M itu ada.  

Inti keterangan 8 saksi itu merugikan atau meringankan yang 1M kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak Terima, uang 400 jt bukan dibagi tapi belikan tanah yang ada TPQ yang ada gazeboh kedua dibangun latabur yang dikontrak demi kepentingan Yayasan serta untuk kesejahteraan pondok dan tidak ada kepentingan pribadi. 

Kami akan ambil langkah-langkah dari saksi yang meringankan, apresel apa yang dituduhkan dan apresel yang uda kami hitung, uang yang di bagi dua itu amsubsi bukan dibagi dua emang uang itu dibelikan tanah 2 bidang nilainya ada 200 jt dan 150 jt sebagai DP dari harga awal 350 jt sedangkan 50 jt buat bangun gazeboh dan paving itu semua kepentingan pondok bukan pribadi para terdakwa dan itu keterangan para saksi tidak benar.(UD) 








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update