Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jika Wartawan Amir Tak Mendapat Keadilan, Rakyat Kecil Akan Bertanya: Untuk Siapa Pengadilan Berdiri?

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T05:35:41Z
 MediaPhatas.com || Mojokerto - Putusan sidang praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi yang akan dibacakan Besok Hari Senin,27 April 2026 kini menjadi perhatian luas Masyarakat. Perkara ini tidak lagi dipandang sekadar sengketa Hukum biasa, tetapi telah menjadi Simbol Harapan masyarakat kecil terhadap Tegaknya Keadilan di Ruang Pengadilan, Minggu 26/07/2026.

Amir Asnawi, seorang Wartawan Aktif sekaligus Tulang Punggung Keluarga, saat ini harus berhadapan dengan proses Hukum yang oleh Kuasa Hukumnya,Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. dinilai penuh Kejanggalan. Dalam Persidangan terungkap Fakta bahwa Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan terlebih dahulu, sementara Laporan Polisi baru dibuat keesokan harinya.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah Masyarakat: Apakah Proses Hukum telah berjalan sesuai Aturan, atau justru mengabaikan prinsip Keadilan yang seharusnya menjadi Dasar Negara Hukum.

Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut Nasib satu orang, melainkan menyangkut Harapan RAKYAT KECIL yang percaya bahwa Pengadilan adalah Tempat Terakhir mencari keadilan.

“Jika seorang warga biasa, seorang Wartawan yang mencari Nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan Perlindungan Hukum yang Adil, maka Rakyat Kecil akan bertanya: *untuk siapa sesungguhnya Pengadilan berdiri?”* tegas Advokat Rikha Permatasari.

Amir diketahui sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika kemudian terjerat dugaan OTT sejumlah Rp3 juta yang oleh pihak Kuasa Hukum disebut memiliki Indikasi Jebakan dan Rekayasa. Selain itu, Mekanisme penyelesaian melalui Hukum Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai diabaikan.
Dalam posisi sebagai Kepala Keluarga, Amir masih memiliki tanggung jawab menafkahi kedua Putrinya dan keluarganya. Karena itu, Putusan perkara ini bukan hanya berdampak secara Hukum, tetapi juga Menyentuh Kehidupan Sosial dan Ekonomi keluarganya.

Masyarakat kini menaruh perhatian kepada *Hakim Tunggal perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto* agar menjatuhkan Putusan berdasarkan Fakta Persidangan, Hati Nurani, serta Nilai Keadilan yang berketuhanan.
*“Kami percaya Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara Jernih, Objektif, dan Berani menegakkan Kebenaran,”* lanjut Kuasa Hukum.

Perkara Amir kini menjadi Cermin apakah Pengadilan masih menjadi Rumah Keadilan bagi Masyarakat kecil, atau justru tempat yang semakin jauh dari harapan mereka.
Putusan nanti tidak hanya menentukan nasib Amir, tetapi juga menentukan sejauh mana Rakyat Kecil masih percaya bahwa semua Warga Negara benar-benar sama di mata Hukum.(UD) 








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update