Surabaya,mediaphatas.com,-Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap 2 pelaku narkoba,dan diduga ada penerimaan Suap yang dilakukan APH untuk membuat pelaku narkoba ini bisa menjalani rehab jalan selama 8x yang nilainya sangat fantastis yaitu 80 Juta Rupiah.
Menurut keterangan narasumber mediaphatas.com pada tanggal 1 November 2025 Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku berinisial HF (15 Tahun) warga Gadel Sari Praja dan juga AS warga Gadel Sari Barat.
Selang beberapa hari tepatnya tanggal 5 November 2025 kedua pelaku tersebut bisa menghirup udara bebas tanpa adanya rehabilitasi Rawat Inap melainkan hanya rawat jalan selama 8x pertemuan.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa HF BBnya sedikit dan selain itu dia masih dibawah umur, sedangkan AS BB nya banyak sehingga untuk pengkondisian uang suap AS lebih banyak,pokok total 80 juta untuk 1 paket 2 orang tersebut," jelas Nara sumber
Mereka berdua ditebus di Polres baru di bawa di BNNK dan selanjutnya karena sesuai rekomendasi penyidik. Mereka berdua dilakukan TAT dan menjalani rawat jalan selama 8x.
Saat dikonfirmasi BNNK Surabaya membenarkan bahwa kedua nama tersebut pada hari rabu tanggal 5 November 2025
di bawa BNNK untuk mendapatkan layanan Assessment
Dasar pelaksanaan Asesment terpadu adalah permohonan dari atasan penyidik pada Satreskoba Polrestabes Surabaya
BNN Kota Surabaya telah memberikan REKOMENDASI kepada atasan Penyidik dimaksud dan selanjutnya menjadi kewenangan Penyidik untuk menindak lanjutinya sebagai pihak yang mengajukan permohonan," Jelas Heru Ketua BNNK Surabaya.
Sedangkan Kanit unit 3 Bapak Idham memberikan jawaban terkait hal tersebut yaitu
Benar adanya kedua nama tersebut diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, namun bukan dilepas, dikarenakan hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka merupakan penyalahguna bukan sebagai pengedar, dan BB yg ditemukan dibawah 1 gram, sesuai aturan SE Mahkamah Agung, dan dasar Perpol no 8 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, dan Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2018, tersangka kami lakukan TAT ke BNNK dgn hasil Rekomedasi dari BNNK kedua tersangka dikategorikan penyalahguna ringan dan menjalani rehabilitasi jalan selama 8x pertemuan sesuai hasil rekomendasi dari BNNK," jelas Idham
Selanjutnya terkait Suap 80 juta Kanit unit 3 tersebut menjelaskan
Tiada dan tidak benar, kalau memang dugaan yg dituduhkan menerima mahar bisa Laporkan ke Propam siapa oknum yg menerima mahar tersebut, kami siap klarifikasi, tp jangan sampai tuduhan itu tidak benar dan justru menimbulkan fitnah bagi Institusi Satreskoba Polrestabes Surabaya pastinya nanti akan kami sikapi sesuai dengan aturan hukum yg berlaku," tambah Idham.
untuk memberantas peredaran narkoba Instansi Polri,BNN serta tempat Rehabilitasi harus profesional dan tegak lurus dan menjalankan aturan undang undang yang ditetapkan oleh Negara,jangan sampai instansi instansi tersebut justru menjalankan praktik kotor dengan menjalankan praktik transaksional yang menjadikan pemberantasan narkoba dan pemulihan penyalahguna narkoba jadi terhambat karena adanya beberapa oknum oknum yang mengambil keuntungan dalam kasus kasus tersebut.(Red)