Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Tutup Mata Kegiatan Ilegal, Panit Jatanras Polda Jatim Tak Ingin Ada Gesekan Dengan Korem

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T04:17:53Z

Gersik,-mediaphatas.com,-Maraknya kegiatan ilegal pencurian kabel Telkom kini semakin memprihatinkan,Hal itu disebabkan kurang tegasnya Aparatur Penegak Hukum Polda Jatim,karena diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan Ilegal tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Putat Menganti,pekerjaan ilegal pencurian Kabel Telkom diduga ada keterlibatan Oknum Wartawan dan Korem.Anehnya hal tersebut juga diketahui APH Polda Jatim dan diduga terkesan adanya pembiaran (Tutup Mata).

Menurut keterangan Nara Sumber diduga ada oknum Wartawan dan Korem yang dilokasi.bahkan sempat datang orang Polda bernama AKP Irwan Nugraha yang juga datang dilokasi bersama anggotanya.

Saat dikonfirmasi Irwan memberikan klarifikasinya bahwa saat itu ada laporan Masyarakat terkait kegiatan tersebut,setelah saya cek sudah ramai dan ada anggota Korem sehingga saya kembali daripada ribut.

"Saya memang datang dilokasi bersama anggota saya,saat di lokasi sudah ramai dan ada anggota Korem sehingga saya kembali daripada ribut apalagi saat itu tidak ada barang bukti pencurian,mengenai uang sebesar 55 juta saya tidak tahu dan tidak menerima sama sekali uang tersebut,"jelas irwan

Nominal 55 juta yang dikirim terpisah di terima oleh 3 rekening Dengan atas nama DS,ZA serta PW,sedangkan pengirimnya dari atas nama SBY, SJ,
serta no rek
2141xxxx60.

Sedangkan pengepul hasil curian diduga LS warga Madura.

Dengan adanya kegiatan ilegal yang diduga ada keterlibatan oknum Wartawan serta oknum Korem serta adanya pembiaran oleh Panit Jatanras Polda Jatim menimbulkan banyaknya keresahan di beberapa tempat tentang aksi pencurian kabel Telkom yang kini semakin marak.

Menurut keterangan sanksi bagi Polisi yang membiarkan kegiatan pidana atau ilegal dapat dikenai sanksi pidana, sanksi disiplin, dan sanksi etik. 

Sanksi pidana bisa berupa penjara berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP (misalnya Pasal 426 untuk pembiaran tahanan) atau undang-undang lainnya. Selain itu, pelaku juga harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) untuk sanksi disiplin, yang bisa berupa teguran, penundaan pangkat atau gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. 

Manipulasi perkara jika pembiaran dilakukan dengan meminta uang atau menyalahgunakan wewenang untuk menghentikan proses hukum, bisa dijerat dengan pasal lain seperti penipuan atau pemerasan. 

Sanksi disiplin dan kode etik
Sidang KKEP Polisi yang melakukan pelanggaran akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (RED)









×
Berita Terbaru Update