Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Tanggapan Penuntut Umum Nota Keberatan Eksepsi, Perkara Tindak Pidana Korupsi NO. 41/Pid.sus-TPK/2026/PN Surabaya

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T16:58:46Z
 MediaPhatas.com || Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Kamis (16/4/2026). 

Agenda sidang kali ini Secara lengkap membahas penyampaian tanggapan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

​Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh poin eksepsi yang disampaikan kuasa hukum pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/4/2026).


​Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mendasarkan eksepsinya pada Pasal 206 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan perlawanan jika pengadilan dianggap tidak berwenang mengadili perkara, atau jika dakwaan dianggap tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

​Lebih lanjut, kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP, yang mengharuskan dakwaan berisi:
• ​Identitas lengkap tersangka (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan).
• ​Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti).
• ​Pasal undang-undang yang dilanggar.
• ​Tanda tangan Penuntut Umum.

​Sesuai dengan Pasal 75 ayat (3) KUHAP, ditegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan unsur "cermat, jelas, dan lengkap" berisiko batal demi hukum.

​Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meski tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa cacat hukum.
​"Kami menghargai penolakan eksepsi oleh Penuntut Umum. Namun, semua akan kami buktikan dalam sidang pembuktian nanti. Kami memiliki bukti-bukti meyakinkan yang dapat mengubah konstruksi dakwaan. Kami akan mempelajari hasil tanggapan jaksa ini bersama tim untuk langkah hukum selanjutnya," ujar kuasa hukum terdakwa saat ditemui usai persidangan.


​Tak hanya fokus pada pidana, pihak terdakwa juga mengambil langkah agresif dengan melayangkan gugatan perdata.

​"Kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik dengan pihak Tergugat adalah Kejaksaan Negeri Gresik. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB," tutupnya.(UD) 







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update