MediaPhatas.com || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 206 orang dan 149 kasus dalam waktu kurang lebih 4 bulan, Jumat 10/04/2026.
Untuk barang bukti yang disita selama periode 4 bulan di tahun 2026 ini, sabu pada bulan Januari 229,78 gram, Februari 71,65 gram, Maret 166,2 gram, April 57,05 gram.
Sementara ganja pada Januari 8,46 gram, Februari 502,89 gram, Maret 1,42 gram, ekstasi pada bulan Januari 11 butir, Februari 803 butir, Maret 7,5 butir dan April 4 butir.
Tembakau sintetis pada bulan Maret sebanyak 0,89 gram. Serbuk ekstasi pada bulan Februari 0,27 gram, Maret 0,01 gram.
Pil koplo 2370 butir pada bulan Januari, pada bulan Februari 1709 butir, pada Maret 2489 butir dan 960 butir pada bulan April.
“Untuk diketahui dalam ungkap kasus selama 4 bulan ini didominasi tersangka yang berprofesi sebagai swasta dan terbanyak diungkap pada bulan Februari yakni 45 orang.
Urutan kedua pengangguran yang diungkap pada bulan Februari sebanyak 14 tersangka.
Sementara urutan ketiga buruh serabutan yang diungkap bulan Februari sebanyak 10 orang,” tambah Kasat Resnarkoba.
AKBP Dodi juga menegaskan jika keberhasilan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus adalah berkat partisipasi masyarakat dalam kepeduliannya terhadap pemberantasan narkotika.
Dengan demikian AKBP Dodi juga menghimbau kepada warga Surabaya apabila mengetahui adanya peredaran narkotika ataupun juga di dalam lingkungan sekitar tempat tinggalnya, apabila ada yang mencurigakan segeralah melapor ke polisi terdekat, agar sekecil apapun penyalahgunaan terhadap narkoba dapat diminimalisir dan terduga pelakunya diamankan serta tercapainya kampung bersih dari narkoba.(UD)
Editor. Kancil