MediaPhatas.com || Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya. Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.
Hakim ketua Edy Saputra menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Edy saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal. Aksi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan dampak fatal, dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat berbagai perkara sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.
Kasus bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Terdakwa yang membuntuti korban kemudian menarik tas selempang dengan paksa. Tarikan keras membuat korban terjatuh dan terseret di aspal.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang diderita. Dari aksi tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk. “Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat lebih serius menindak kejahatan jalanan.
Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya yang menimbulkan keresahan masyarakat. Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kejadian tragis yang menimpa Perizada menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat berujung fatal.
Pengamat sosial menilai, kejahatan jalanan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sistem keamanan di ruang publik.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, pihak jaksa juga menyatakan menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.(UD)
Editor. Kancil