MediaPhatas.com || Surabaya - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.* melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan negara yang dinilai jauh dari rasa Keadilan Publik, dengan menyoroti wacana Penyeragaman Advokat di Tengah Realitas Penegakan Hukum yang masih menyisakan ketimpangan Akut.
_“Ini ironi. Ketika rakyat kecil berteriak mencari Keadilan, negara justru sibuk mengurus seragam._ *Ini bukan Prioritas—ini pengabaian!”*
Hukum Jadi Alat Tekanan?
Rikha menegaskan bahwa persoalan utama Bangsa hari ini bukan soal simbol Profesi, melainkan ketimpangan Penegakan Hukum yang Nyata terjadi di lapangan.
_“Jika Hukum bisa dengan mudah Berbalik Arah dan menjadikan Korban sebagai Tersangka, maka Hukum sedang Kehilangan Jati Dirinya.”_
Kasus Nyata: Terjadi di Polsek Sidoarjo Kota, Korban Diproses, Pelaku Dipertanyakan
Kasus seorang Buruh Wanita, Pekerja kecil yang diduga menjadi korban Penganiayaan namun justru diproses sebagai Tersangka menjadi bukti Nyata bahwa:
1. *Sistem belum berpihak pada yang Lemah*
2. Proses Hukum berpotensi tidak Objektif
3. Ada indikasi penyimpangan dalam Praktek Penegakan Hukum
_“Bagaimana mungkin seseorang yang mencari Perlindungan justru berujung pada Kriminalisasi?_ Ini bukan sekadar Kesalahan—ini Kegagalan Sistem!”
Kritik Terbuka: Negara Harus Berbenah
Rikha Permatasari secara terbuka menegaskan:
*“Negara tidak boleh Abai.* _Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat Kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan Kekuasaan.”_
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan:
1. Kepercayaan Publik akan Runtuh;
2. Hukum kehilangan legitimasi moral
3. Rasa keadilan masyarakat akan terkikis;
Seruan Keras: *Hentikan Kebijakan Tidak Prioritas*
_Hentikan Pemborosan Anggaran pada hal yang tidak menyentuh_
_Kebutuhan RAKYAT Fokus pada Pembenahan Sistem Hukum yang adil dan Transparan_
_Perkuat Perlindungan terhadap Korban, bukan malah mengkriminalisasi_
_“Rakyat tidak butuh Seragam. Rakyat butuh KEADILAN.”_
_“Jika Negara lebih peduli pada Tampilan daripada KEADILAN, maka yang HANCUR bukan hanya Sistem Hukum—tetapi Kepercayaan RAKYAT itu sendiri.”_
_“Dan ketika kepercayaan Runtuh, HUKUM tidak lagi dihormati—melainkan ditakuti.”(UD)
Editor. Kancil