MediaPhatas.com || Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam press release resmi yang disampaikan pada Selasa (7/4/2026), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (shabu) dengan total barang bukti seberat ±15,80 gram.
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/167/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial A.M. (43), N. (32), A.D.F. (19), dan M. (31), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A.M. memperoleh pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di pinggir jalan kawasan Bangkalan, Madura, dengan pembelian awal sebanyak 10 gram senilai Rp6,5 juta.
Setelah barang diperoleh, shabu tersebut kemudian dibagi menjadi puluhan paket kecil siap edar. Proses pengemasan dilakukan bersama oleh para tersangka sebelum didistribusikan kembali melalui A.D.F. dan M. ke para pengguna.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual shabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Dari setiap 5 gram yang terjual, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2 juta. Selain keuntungan finansial, para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 31 paket klip berisi shabu dengan total berat bruto ±15,80 gram yang disimpan dalam celana jeans, uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat karena terbukti mengedarkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram dan dilakukan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih buron. Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjung Perak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Editor. Kancil