MediaPhatas.com || Gresik - Aktivitas pengurukan tanah di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut dikeluhkan warga karena mengakibatkan jalan paving ambles dan ceceran tanah yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kades Boboh Pilih Bungkam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Boboh, Abdul Majid, seolah menutup mata atas penderitaan warganya. Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis Buser Media Investigasi melalui saluran WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait rusaknya infrastruktur desa dan debu/lumpur akibat urukan, sang Kades lebih memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan sedikitpun. Sikap abai ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik di wilayahnya.
Pelanggaran SOP dan Temuan Lapangan
Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Puluhan Dump Truck bermuatan berat lalu-lalang tanpa menggunakan penutup terpal. Akibatnya, material tanah berceceran di sepanjang jalan, menciptakan polusi udara saat panas dan menjadi licin yang mematikan saat hujan.
Beberapa driver yang sempat diwawancarai awak media mengaku bahwa material tanah uruk tersebut berasal dari wilayah Surabaya. Namun, saat ditanya mengenai siapa pemilik borongan atau kontraktor di balik proyek ini, para sopir serempak enggan menyebutkan nama, seolah ada hal yang sengaja ditutupi.
Trantib Pol PP Kecamatan: "Belum Ada Izin"
Pihak Trantib Satpol PP Kecamatan Menganti saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima tembusan perizinan apa pun terkait aktivitas pengurukan tersebut.
"Kami belum menerima laporan atau tembusan izin aktivitas urukan ini. Besok, kami akan segera melakukan sidak ke lapangan untuk investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran," ujar perwakilan Trantib kepada awak media.
Ketua LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara: "Segera Tegur Kades!"
Banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke meja redaksi kemudian diteruskan kepada Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Kabupaten Gresik. Beliau mengungkapkan bahwa Desa Boboh saat ini sedang dalam kondisi "banjir" keluhan yang Masuk Kekantor kami.
Bukan hanya masalah urukan, sederet persoalan lain mencuat, di antaranya:
• Gejolak Kasun yang bermasalah (berakhir damai).
• TPS yang mangkrak dan tidak difungsikan setelah dibangun.
• Ketidaktransparanan pengelolaan dana CSR.
• Rumah warga miskin yang dibongkar namun dibiarkan terlantar selama hampir 4 bulan tanpa kepastian pembangunan.
"Pimpinan itu harusnya menjadi pengayom. Kami meminta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Gresik memberikan teguran keras kepada Kades Boboh. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik adalah modal utama pembangunan desa," tegas Ketua LPK-RI Gresik.
Ancaman Pidana dan Jeratan Hukum
Aktivitas yang merusak jalan umum dan mengabaikan keselamatan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 273 ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
• Pasal 192 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
• Perda Kabupaten Gresik tentang Ketertiban Umum: Terkait pengangkutan material yang wajib menggunakan penutup terpal untuk menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan.
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak terkait bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan infrastruktur dan kerugian yang dialami masyarakat Dusun Gantang.(UD)
Laporan: Tim Investigasi Gresik
Editor: Kancil