Mojokerto –Mediaphatas.com,- Dugaan rangkap jabatan yang menyeret salah satu anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Mojokerto berinisial NRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi sorotan tajam publik. Isu ini mencuat setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan di Taman Kanak-Kanak Nusa Harapan, Desa Talunblandong.
Komisi IV DPRD diketahui membidangi sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Jika dugaan tersebut benar, maka posisi strategis NRD sebagai anggota Komisi IV berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan kebijakan, pengawasan anggaran pendidikan, maupun penyaluran bantuan hibah ke lembaga pendidikan swasta.
Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Talunblandong berinisial ANT saat dikonfirmasi di kantor desa pada Jumat (20/2/2026).
“Iyo selama aku jadi kades gak masalah dan gak ada masalah. Istriku jadi ketua yayasan, besok kalau ada pergantian kepala desa istriku berhenti dengan sendirinya gak menjadi ketua yayasan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan publik. Sebab, dalam konteks etika jabatan publik, persoalan bukan semata ada atau tidaknya keberatan selama menjabat kepala desa, melainkan potensi pelanggaran aturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara negara.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR/DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
Pejabat negara lainnya;
Hakim pada badan peradilan;
Pegawai negeri sipil;
Anggota TNI/Polri;
Direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada BUMN/BUMD;
Serta jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya.
Dalam konteks yayasan pendidikan, meskipun bukan BUMN atau BUMD, jabatan sebagai ketua yayasan tetap dapat dikategorikan sebagai posisi struktural dalam badan hukum yang berpotensi menerima bantuan pemerintah daerah. Apalagi jika yayasan tersebut bergerak di sektor pendidikan yang berada dalam ruang lingkup pengawasan Komisi IV.
Konflik Kepentingan dan Etika Politik
Secara etis, rangkap jabatan di lembaga pendidikan swasta berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan:
Penganggaran dana hibah pendidikan;
Penentuan kebijakan bantuan operasional;
Pengawasan program pendidikan daerah;
Rekomendasi atau intervensi terhadap dinas terkait.
Di tempat terpisah Baim Aktifis anti korupsi jawatimur angkat bicara "Prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik harus ada transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan,Jika seorang legislator memiliki kendali atau pengaruh terhadap lembaga yang berpotensi mendapat manfaat dari kebijakan yang diawasi atau ditentukannya, maka integritas jabatan publik dipertaruhkan" Tegasnya jum'at 20 februari 2026
Baim berharap ada Desakan Klarifikasi Pemeriksaan dari DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan penelusuran internal, dan juga Badan Kehormatan DPRD memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, jika terbukti yang bersangkutan diminta memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan, tutupnya
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi lembaga legislatif daerah. Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara terbuka dan profesional demi menjaga marwah DPRD serta kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari NRD terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, awak media siap untuk menunggu hak menjawab dari yang bersangkutan. (Red.S)