Magetan,mediaphatas.com,- Pengelolaan lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa SMP Negeri 1 Parang menyediakan lahan parkir sepeda motor bagi siswa-siswi yang masih berada di bawah usia legal untuk mengendarai kendaraan bermotor. Informasi ini terungkap dari sejumlah sumber internal sekolah, siswa, serta orang tua yang menyampaikan kekhawatiran mereka atas praktik tersebut.
Lahan Parkir untuk Pelajar di Bawah Umur Dinilai Langgar Aturan Lalu Lintas
Dugaan ini menguat setelah ditemukan bahwa area parkir sekolah dipenuhi kendaraan roda dua milik siswa. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun dan wajib memiliki SIM C yang sah.
Jika benar siswa di bawah umur dibiarkan membawa motor ke sekolah dan difasilitasi tempat parkirnya, praktik tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dugaan Penarikan Biaya Parkir dari Pelajar
Temuan lain menunjukkan adanya pungutan biaya parkir yang dibebankan kepada siswa setiap hari. Beberapa siswa mengaku membayar uang parkir, meskipun besaran tarif maupun mekanisme pengelolaannya belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Pertanyaan pun muncul mengenai dasar pungutan tersebut, apakah telah mendapat persetujuan komite sekolah, serta bagaimana akuntabilitas pengelolaan dana yang dihimpun dari siswa.
Petugas Parkir Diduga Diambil dari Siswa Secara Bergiliran
Selain pungutan, siswa yang berada di lingkungan sekolah juga menyebut bahwa petugas parkir berasal dari siswa sendiri yang ditugaskan secara bergiliran. Sumber menyatakan bahwa siswa ditugaskan menjaga lahan parkir pada jam tertentu.
Penugasan ini menuai kritik karena siswa bukan tenaga profesional dalam manajemen parkir, serta dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar dan menempatkan pelajar pada risiko tanggung jawab keamanan kendaraan.
Kepala Sekolah Diduga Menyampaikan Bahwa Polsek Setempat Sudah Mengetahui Kondisi Ini
Dalam penelusuran lebih lanjut, terdapat keterangan bahwa kepala sekolah diduga pernah menyampaikan bahwa Polsek setempat sudah mengetahui kondisi adanya parkir siswa di bawah umur tersebut dan membiarkan praktik itu berlangsung. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Jika benar demikian, hal ini menambah kompleksitas persoalan karena menyangkut koordinasi pengawasan keselamatan lalu lintas pelajar.
Upaya Konfirmasi Belum Membuat Sekolah Menyampaikan Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta klarifikasi langsung dari SMP Negeri 1 Parang belum membuahkan hasil. Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait:
- dugaan penyediaan lahan parkir untuk siswa di bawah umur,
- dugaan pungutan parkir,
- penugasan siswa sebagai juru parkir,
- serta pernyataan mengenai Polsek yang diduga mengetahui hal tersebut.
Publik Harapkan Kejelasan dan Evaluasi Kebijakan
Masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya keselamatan pelajar serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Transparansi, akuntabilitas, serta ketegasan dalam menerapkan aturan dianggap sangat penting untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi pelanggaran.(BNC)