GRESIK,Mediaphatas.com– Skandal di lingkungan Pemerintah Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, kini memasuki fase serius. Upaya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial justru berujung pada dugaan penghinaan terbuka terhadap profesi pers, yang disinyalir kuat berkaitan dengan upaya menutup-nutupi dugaan rangkap jabatan Kepala Dusun (Kasun).
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoanyar, Sri Mujannah, diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Di hadapan awak media, ia menyebut kedatangan wartawan hanya untuk “golek-golek kesalahan” Pemerintah Desa.
Pernyataan tersebut bukan hanya memicu kemarahan insan pers, tetapi juga menjadi alarm keras bagi publik. Pasalnya, ucapan itu muncul tepat ketika pertanyaan wartawan mulai menyentuh inti persoalan, yakni dugaan Kasun Desa Sukoanyar yang merangkap bekerja di perusahaan swasta di wilayah Gresik—sebuah praktik yang berpotensi melanggar etika jabatan dan mengganggu pelayanan publik.
Alih-alih menjawab secara terbuka dan berbasis aturan, Sekdes justru diduga memilih menyerang pembawa pertanyaan, bukan substansi masalah. Pola ini menimbulkan kecurigaan serius: ada apa yang sedang disembunyikan?
“Kalau memang bersih, kenapa harus alergi dikonfirmasi? Kenapa wartawan yang diserang, bukan datanya yang dibuka?” ungkap salah satu wartawan yang hadir saat kejadian.
Ucapan Sekdes tersebut dinilai sebagai pelecehan terang-terangan terhadap profesi wartawan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik—baik secara fisik maupun verbal.
Lebih jauh, pernyataan itu diduga mengarah pada upaya pembungkaman pers di tingkat desa, sebuah praktik yang sangat berbahaya dan mencoreng wajah demokrasi akar rumput. Jika aparat desa mulai memusuhi pers, maka transparansi dan akuntabilitas pemerintahan hanya tinggal slogan.
Atas kejadian ini, wartawan memastikan akan melaporkan Sri Mujannah ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dipandang sebagai langkah korektif dan peringatan keras agar tidak ada lagi pejabat publik yang merasa kebal hukum dan bebas merendahkan pers.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Sri Mujannah belum memberikan klarifikasi, bantahan, ataupun permintaan maaf. Pemerintah Desa Sukoanyar memilih bungkam, sementara pihak Kecamatan Cerme juga belum menunjukkan respons tegas, seolah membiarkan polemik ini membusuk di ruang publik.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada ucapan Sekdes, tetapi juga pada substansi dugaan rangkap jabatan Kasun yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka. Publik bertanya:
Apakah sikap agresif terhadap wartawan merupakan bentuk kepanikan birokrasi desa?
Apakah ada pelanggaran yang sengaja disembunyikan dari masyarakat?
Skandal ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika pelecehan terhadap wartawan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat pers, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.(Bon)