Gresik,MediaPhatas.com, — Sekretaris Desa (Sekdes) Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Samsul Arif, dipanggil ke Kantor Kecamatan Menganti untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan dari sejumlah pihak, khususnya insan pers, yang menilai pernyataan serta sikap Samsul Arif tidak mencerminkan etika aparatur pemerintahan desa dan dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam klarifikasi yang berlangsung di kantor kecamatan, Samsul Arif dimintai keterangan langsung oleh pihak Kecamatan Menganti. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan terkesan kaku dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui kesalahan, meski telah diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan meluruskan persoalan.
Meski demikian, proses klarifikasi berjalan kondusif berkat sikap tegas dan bijak Camat Menganti, Bagus Arif Jauh Hari, S.STP, yang memimpin langsung jalannya klarifikasi. Camat Menganti menekankan pentingnya sikap profesional aparatur desa serta kewajiban menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.Red
Camat Bagus Arif Jauh Hari juga mengingatkan bahwa setiap perangkat desa harus menjaga tutur kata dan sikap dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media, serta memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis ini masih menjadi perhatian kalangan wartawan dan masyarakat. Mereka berharap adanya tanggung jawab moral, sikap terbuka, serta langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(Red)