Lamongan,Mediaphatas.com, — Pengelolaan Dana Insentif Tambahan (DIT) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik. Dana dengan nominal mencapai Rp258.510.000 tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, serta disinyalir sarat dengan berbagai penyimpangan dalam penggunaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Insentif Tambahan 2025 yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan desa, pelayanan publik, serta program prioritas desa, tidak terealisasi sebagaimana mestinya di lapangan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam juknis disebut tidak berjalan, sementara penggunaan anggaran dinilai tidak transparan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Tugu. Pasalnya, dana dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi warga. Dugaan penyimpangan semakin menguat lantaran minimnya keterbukaan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Lamongan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Langkah tegas dinilai perlu agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak sesuainya realisasi Dana Insentif Tambahan Tahun 2025 senilai Rp258.510.000 dengan juknis yang berlaku. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap rupiah dana desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(Bon/Red)