Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penangkapan WNA Oleh Polsek Sukomanunggal Berakhir Dengan Dugaan Mahar Puluhan Juta

Minggu, 07 Desember 2025 | Desember 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T07:54:42Z

Surabaya, Justicenusantara.com,- Polsek Sukomanunggal baru-baru ini tangkap Warga Negara Asing asal India Rabu 3 Desember 2025 karena kasus Pencurian HP

Kejadian pencurian tersebut bertempat di Terra depan Hoky jalan Darmo Harapan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Adapun korban pencurian yang melapor kasus tersebut yaitu Evi dan Yanto ,saat itu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.

Saat itu kasus yang ditangani Polsek Sukomanunggal menurut keterangan Nara sumber Media Justicenusantara berakhir RJ (Restorative Justice).

Pelaku yang berinisial K Warga India yang sudah berdomisili di Indonesia dan sudah mendapat kwarganegaraan Indonesia diduga harus mengeluarkan uang sebesar 50 Juta Rupiah untuk bisa keluar dari kasus hukum yang dialaminya.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPDA Andrianto menjelaskan bahwa benar adanya penangkapan WNA yang prosesnya RJ,terkait dugaan suap puluhan juta Kanit Sukomanunggal itu mengelak.

"Tidak ada mas uang puluhan juta tersebut,tidak ada nominal sama sekali," jelas Andrianto.

Sebelumya saat ditanya terkait keberadaan pelaku kamis 4 Desember 2025 pukul 14.00 
IPDA Andrianto menjelaskan bahwa pelaku pagi sudah dipulangkan, berbeda dengan penyidik yang bernama Sofyan yang memberikan keterangan bahwa siang ini pelaku masih di Polsek Sukomanunggal.

Jawaban yang terasa membingungkan bagi awak media karena berbedanya keterangan Kanit dengan penyidik Sukomanunggal.



Terpisah Kapolsek Sukomanunggal Kompol Akyhar saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang diluar jawaban konfirmasi awak Media 

" Ke Kasium Mas,saya nitip ya ," jelas Kompol Akyhar 


Herannya penanganan kasus tersebut tidak menghadirkan penerjemah yang bersertifikat padahal aturan di Indonesia mewajibkan penyediaan penerjemah (juru bahasa) bagi tersangka, terdakwa, atau saksi yang tidak mengerti Bahasa Indonesia dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP (Pasal 53 ayat (1) & Pasal 177), UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 (Pasal 78), untuk menjamin hak atas penerjemah yang layak dan tanpa biaya pada setiap tingkat pemeriksaan, terutama jika terkait bahasa asing atau masalah hukum kompleks, demi keadilan dan menghindari miskomunikasi. 

Penegakan hukum di Indonesia khususnya di Polrestabes Surabaya yang diduga sering terjadi proses transaksional kini menjadi sorotan masyarakat apakah benar Aparatur Penegak Hukum ( APH ) kita profesional dalam penegakan hukum di Negara kita ini.( HS Tim)



×
Berita Terbaru Update