Mojokerto,
Proyek pembangunan rabat beton jalan lingkungan menuju arah Dusun Tetes, di Dusun Sumbersari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp500 juta, terindikasi menyimpan banyak kejanggalan.
Berdasarkan dokumen, proyek dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Gunungsari dengan spesifikasi panjang 475 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 20 cm. Nilai anggaran setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan estimasi biaya konstruksi rabat beton sejenis di lapangan yang umumnya jauh lebih rendah.
Hasil penelusuran menemukan banyak tahapan konstruksi diabaikan, antara lain pemadatan tanah dasar, pemasangan lapisan pondasi, hingga proses pengecoran yang tidak sesuai ketebalan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak meski anggaran tergolong besar.
Penggunaan tenaga kerja warga desa tanpa kejelasan standar upah serta material yang tidak jelas asal-usulnya turut memperkuat indikasi penyimpangan. Dugaan mark-up biaya, pengurangan volume, dan material fiktif mencuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek jalan rabat beton Desa Gunungsari senilai Rp500 juta ini kini disorot karena mengandung indikasi penyalahgunaan anggaran dan rawan masuk kategori tindak pidana korupsi.(Dav/Red)