Surabaya ,Media Phatas,- Pemasangan tiang WiFi yang dilakukan oleh My Republik kini berbuntut panjang,hal itu disebabkan pemasangan tiang diwilayah Kelurahan Tegalsari tersebut diduga Ilegal dan tidak memiliki izin,Kamis 28 Agustus 2025.
Saat Tim Wartawan Online melakukan konfirmasi kepada Lurah Tegalsari Kiki Ayu Pramesti S.KM, M.Kes beliau tidak mengetahui kalau di wilayahnya ada pemasangan tiang WIFI karena belum ada Informasi dan Izin dari Vendor My Republik
"Kita tidak tahu mas kalau ada pemasangan tiang WiFi di wilayah kita,karena belum ada izin yang masuk ke kita,sebentar ya mas saya koordinasikan dahulu,kalau memang dari Dinas belum ada izin pasti nanti kita tindak," jelas kiki
Terpisah pelaksana/pekerja proyek saat ditanya bahwa vendor dan pengawas disini tidak ada,kita di back up inisial I dari Bhabinsa Koramil,ini saya kasih nomor teleponnya," ucap salah satu pekerja dilapangan.
Saat kita menggali info tentang I di Koramil ternyata tidak ada yang bernama I, dan setelah di selidiki ternyata I merupakan Bhabin di Polsek Tegalsari.
Sangat di sayangkan I sebagai Polisi Bhabin Kamtibmas di wilayah Kelurahan Tegalsari justru menjadi Back Up Proyek Ilegal, hal ini perlu menjadi evaluasi Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso untuk menindak tegas Anggotanya yang melanggar Etik dalam bekerja.
Disini terlihat juga tidak adanya koordinasi dari perangkat kampung baik RT dan RW setempat kepada Lurah Tegalsari.
Kita tunggu tindakan tegas dari Lurah Tegalsari yang sudah mengecek ke Dinas terkait.apakah ada sanksi bila memang vendor dari my Republik melakukan proyek Ilegal di wilayahnya,dengan adanya pembongkaran tiang yang sudah terpasang sebanyak 19 dari 27 yang di rencanakan.(HR Tim)