Surabaya, Mediaphatas.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah selama periode bulan Juni hingga Juli 2025.
Dari hasil operasi intensif, 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 12 tersangka turut diamankan dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang hingga Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan para pelaku menggunakan pola klasik namun tetap efektif, yakni menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terparkir di area sepi seperti teras rumah, parkiran toko, halaman warung kopi, hingga pinggir sawah.
“Sasarannya jelas kendaraan tanpa kunci ganda dan minim pengawasan. Polisi menduga para pelaku telah lama beroperasi sebagai sindikat dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengawas, hingga pengendara,” tutur Kombes Pol Jules, pada Jumat (01/08/2025).
Kombes Pol Jules mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi dari wilayah hukum Polres Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Setiap laporan mengarah pada individu atau kelompok berbeda, namun memiliki modus yang serupa.
“Dari kasus curanmor yang terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang, tersangka RAR (41) dan AS (20) diduga berperan sebagai eksekutor dan pengawas saat mencuri motor dari teras rumah warga. Sementara itu, AO (23) dan seorang anak berhadapan dengan hukum MRS, (17) diduga terlibat pada kejadian terpisah di lokasi yang sama,” ungkap Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules menjelaskan lagi di wilayah Pakis, tersangka A (27) dibekuk usai melakukan pencurian di halaman Apotek K24. Sementara MS (45) dan AS (30) ditangkap atas pencurian di Karangploso dan Lowokwaru.
Kasus serupa juga terjadi di Gempol, Pasuruan, dengan tiga pelaku: RAN (27), K (40), dan IAP (27). Sedangkan UH (32) terlibat dalam dua kasus terpisah di Lumajang dan Probolinggo bersama MMI (27) yang mencuri motor dari parkiran ruko.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 17 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit HP Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merk Happy, 1 kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama:
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,”pungkasnya.(Hari/Red)