GRESIK,mediaphatas.com,– Aktivitas pengurukan lahan di kawasan Jalan Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tetap berlangsung meski diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait serta menimbulkan masalah Polusi Udara.
Kegiatan ini dilaporkan masih terus berjalan pada Selasa, 15 Juli 2025, tanpa adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik.
Berdasarkan pantauan langsung awak media Pojok Nasional, aktivitas pengurukan tersebut tidak hanya berlangsung tanpa izin, tetapi juga sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan risiko keselamatan pengguna jalan akibat banyaknya tanah yang tercecer di jalan raya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut keterangan Ujang selaku Ceker saat di wawancara awak media menyampaikan bahwasanya, pihak kepolisian sektor (Polsek) Menganti sebelumnya sempat memanggil pelaksana pengurukan. Namun, meskipun telah dilakukan pemanggilan, kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan.
Ujang yang sempat memberikan keterangan bahwa sudah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum dan perangkat wilayah.
“Iya mas kita sudah ada atensi (setoran) mulai Polsek Menganti , Polres Gersik,bahkan sampai Polda.untuk Kecamatan juga Satpol PP juga sudah kita atensi semua ,” ujar Ujang pada Jumat (11/07/2025).
Namun saat ditanya soal izin pemanfaatan ruang, Ujang mengaku tidak tahu-menahu.
Di kesempatan yang sama, Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu Bhabinsa Koramil yang bernama Pur . Ia menyatakan secara lisan bahwa izin sudah ada, namun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Tempat ini sudah ada semua ijinnya dan saya tau karna saya selaku Babinsa Koramil," ucap Pur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan penegakan hukum dan kelengkapan perizinan terhadap proyek pengurukan di wilayah Kabupaten Gresik, yang berpotensi berdampak pada ketertiban lalu lintas dan dampak lingkungan disekitar.
Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan berwenang , apakah benar proyek yang diduga tidak memiliki ijin dan menimbulkan banyak Dampak Polusi lingkungan ini memang diperbolehkan untuk beroperasional.(Red)