Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lembaga Independen Cakrawala Nusantara Bersama Kuasa Hukum Gugat Dugaan Korupsi Tukar Guling TKD di Rangkah Kidul, Soroti Lambannya Penanganan Kejaksaan

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T23:42:24Z
 MediaPhatas.com || Surabaya - Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPD Kabupaten Sidoarjo melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan terhadap pihak kejaksaan, menyusul penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.

Kuasa hukum lembaga tersebut, Surya Dharma, S.H., dari Samudra Surabaya Law Firm, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses tukar guling TKD. Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa kelebihan nilai kompensasi atau “susukan” dalam transaksi tersebut diduga tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi keterlibatan mafia tanah,” tegas Surya dalam keterangannya.

Menurutnya, laporan masyarakat (dumas) terkait kasus ini telah diajukan sejak tahun 2023 ke kejaksaan. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan kejelasan yang signifikan. Padahal, secara prosedural, setiap laporan resmi seharusnya mendapat respons dalam waktu tertentu.

“Sudah kami kirim surat resmi untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini, bahkan ke tingkat kejaksaan tinggi. Tapi tidak ada jawaban. Ini yang menjadi dasar kami menggugat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut sebenarnya telah masuk tahap penyelidikan. Bahkan, menurut informasi yang diterima, sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk saksi-saksi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun demikian, proses tersebut dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas.

Lebih jauh, Surya juga menyoroti dugaan adanya kepentingan politik yang ikut mempengaruhi lambannya penanganan kasus. Ia menyebut adanya informasi bahwa salah satu pihak yang terlibat, yakni sekretaris desa, berencana maju dalam pemilihan kepala desa.

“Jangan sampai ada intervensi politik. Hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan tanpa melihat kepentingan apa pun,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala desa dan perangkatnya.

“BPD seharusnya menjadi pengawas. Kalau ada kejanggalan, kenapa tidak ada teguran atau tindakan? Ini juga menjadi bagian dari yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Gugatan yang diajukan oleh pihaknya lebih menitik beratkan pada aspek formil, yakni proses penanganan perkara oleh kejaksaan yang dianggap tidak transparan dan terkesan stagnan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut secara terbuka.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan Nomer 155/PDT.G/2026/PN.SDA dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat maupun penggugat termasuk pihak Kejaksaan Negri Sidoarjo sebagai tergugat utama.

“Kami ingin kejaksaan hadir dan menjelaskan secara terang benderang. Publik menunggu. Jangan sampai muncul persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Surya.

Pihaknya berharap, melalui gugatan ini, akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Harapan kami sederhana, buka semua prosesnya, jelaskan ke publik, dan tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.(UD) 








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update