MediaPhatas.com || Surabaya - Upaya menjaga masa depan generasi muda terus dilakukan jajaran Polsek Semampir melalui kegiatan edukatif kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang dilaksanakan pada Sabtu malam (25/4/2026) di Jalan Mrutu Kalianyar RT 03, RW 04, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karang Taruna RT 03, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., menyampaikan pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan angka kenakalan remaja di lingkungan masyarakat.
Ia menjelaskan berbagai jenis narkoba yang kerap beredar di masyarakat, seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, serta jenis narkotika lainnya yang memiliki dampak serius bagi kesehatan maupun masa depan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujar IPDA H. Su’ud.
Selain itu, ia juga memberikan pemahaman terkait kenakalan remaja, seperti keterlibatan dalam gengster, tawuran, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang dapat berujung pada proses hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu anggota Karang Taruna RT 03, Elfedo, menanyakan apakah seseorang yang masih di bawah umur dan mengonsumsi narkoba tetap dapat diproses hukum.
Menanggapi hal tersebut, IPDA H. Su’ud menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mekanisme khusus dalam sistem peradilan anak.
Pertanyaan kedua disampaikan oleh Didit Hariyadi terkait kenakalan remaja, khususnya fenomena gengster dan tawuran. Ia menanyakan apakah seseorang yang berada di lokasi tawuran namun tidak ikut melakukan aksi, melainkan hanya memegang benda seperti pentungan, kayu atau alat lainnya tetap bisa diproses hukum.
Menjawab hal tersebut, IPDA H. Su’ud menegaskan bahwa selama tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, maka tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Keberadaan di lokasi kejadian dengan membawa alat yang berpotensi digunakan untuk kekerasan bisa menjadi bagian dari unsur pidana. Jadi, tetap harus berhati-hati dan jangan sampai terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, IPDA H. Mochamad Su’ud mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja.
“Kami berharap peran serta orang tua, tokoh masyarakat, dan pemuda dapat terus ditingkatkan dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, serta membimbing generasi muda menuju masa depan yang lebih baik dan bebas dari narkoba maupun kenakalan remaja,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.(UD)
Editor. Kancil