Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Dijadikan Tersangka, Publik Mencium Bau Kriminalisasi: Aparat Dipertanyakan Demokrasi Diuji

Selasa, 24 Maret 2026 | Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T00:31:38Z
 MediaPhatas.com || Mojokerto - Gelombang kecaman publik terus membesar menyusul penetapan wartawan Amir sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang dinilai sarat kejanggalan. Alih-alih menghadirkan keadilan, langkah aparat penegak hukum justru memantik kecurigaan luas: apakah ini murni proses hukum, atau justru bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik yang semakin kritis?

Kasus ini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum di Indonesia—khususnya ketika profesi wartawan, yang seharusnya dilindungi, justru diseret ke dalam pusaran hukum yang dipertanyakan legitimasinya.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Amir, secara tegas melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya bukan hanya cacat secara prosedural, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.

“Ketika wartawan yang bekerja mengungkap fakta justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi penegakan hukum—melainkan penyimpangan kekuasaan,” tegas Rikha dengan nada tajam.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi kuat bahwa proses hukum yang dijalankan tidak berdiri di atas asas objektivitas. Beberapa tahapan dinilai janggal, mulai dari konstruksi perkara yang terkesan dipaksakan, hingga minimnya transparansi dalam pengumpulan alat bukti.

Lebih jauh, Rikha menyebut bahwa pendekatan yang digunakan aparat justru memperlihatkan kecenderungan represif—seolah hukum dijadikan alat untuk menekan, bukan melindungi.

Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pola yang mengkhawatirkan, ketika suara-suara kritis, khususnya dari kalangan jurnalis, kerap berujung pada tekanan hukum. Kasus Amir dinilai sebagai potret nyata dari fenomena tersebut.

“Jika aparat mulai menyasar wartawan dengan cara-cara seperti ini, maka patut diduga ada upaya sistematis untuk membungkam kritik,” ujar Rikha.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki mandat konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Mengkriminalisasi wartawan sama saja dengan merusak fondasi keterbukaan informasi dan mengkhianati prinsip negara hukum itu sendiri.

Dalam konteks ini, publik mulai mempertanyakan: apakah kepolisian masih berdiri netral sebagai penegak hukum, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan yang rentan disusupi kepentingan?

Tidak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum secara total. Sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai “konstruksi hukum bermasalah”.

Langkah tersebut meliputi, Pengajuan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pembongkaran unsur pidana yang dinilai tidak memenuhi standar hukum, Penelusuran indikasi rekayasa, jebakan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat

Rikha bahkan secara terbuka menyatakan kesiapan timnya untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini tertutup.

“Kami tidak akan ragu membuka semua kejanggalan di persidangan. Jika ada penyimpangan, publik berhak tahu siapa yang bermain di balik ini,” ujarnya.

Kasus ini kini telah melampaui ranah individu. Ia menjadi ujian serius bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Ketika proses hukum dipandang tidak adil, maka yang runtuh bukan hanya nasib satu orang—melainkan kepercayaan publik secara keseluruhan.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, aktivis, hingga komunitas pers mulai angkat suara. Mereka menilai bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan tercipta efek jera bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya secara independen. Dan ketika wartawan takut, publik akan kehilangan akses terhadap kebenaran.

Di tengah tekanan yang semakin besar, pesan yang disampaikan kuasa hukum Amir terdengar seperti peringatan keras

“Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi. Jika aparat terus memaksakan narasi yang lemah secara hukum, maka publik akan menilai bahwa ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan.”

Kasus Amir kini menjadi cermin. Ia akan menentukan apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau telah tergelincir menjadi alat kekuasaan yang membungkam.

Di titik ini, satu hal menjadi jelas, jika kebenaran terus ditekan, maka demokrasi tidak sedang sakit—melainkan sedang sekarat.(UD) 









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update