Surabaya,mediaphatas.com,-Banyaknya kerumitan pengurusan Dokumen kelengkapan mobil dan Sepeda Motor meninggalkan luka sosial dan krisis kepercayaan terhadap publik
Instansi yang mengurus surat-surat kendaraan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang adalah kolaborasi antara Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk registrasi dan identifikasi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) untuk pemungutan pajak kendaraan, serta PT Jasa Raharja untuk asuransi kecelakaan penumpang umum dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (DKLLJ) itu ternyata hanya mengedepankan pungli bahkan terkesan mengarah pada pemerasan terhadap Masyarakat.
Publik memberikan kritik keras terhadap cara aparat kepolisian bertindak di lapangan,bahkan beberapa orang mengadu ke Redaksi Media Justice Nusantara.com dan Tim media partner mediaphatas.com
Bahwa dirinya merasa dibebani dengan banyaknya pungutan liar yang justru membebani masyarakat
Dr dan E mengadu bahwa untuk mengurus di Samsat Selatan jika tidak ada KTP pemilik harus membayar biaya dalam 350 ribu untuk roda 2 dan 900 ribu untuk roda 4
"Bahkan kalau BPKB masih di leasing meskipun sudah ada legalisir stempel kita masih di tarik 600 ribu untuk biaya tanpa BPKB ," Jelasnya
Saat awak Media datang ke kantor Samsat Selatan untuk bisa dibantu masalah tersebut dan bertemu dengan Bapak encik selaku Pamin ternyata tetap sama dengan pengakuan E dan DR yaitu biaya leasing dan KTP sebesar 1,5 juta.
"Kalau jenengan lengkapi dan sesuai prosedur dari leasing dan KTP maupun surat dari PT yaitu
1. Domisili PT
2. NPWP PT
3. NIB PT
4. Surat Kuasa Kop PT
Kalau lengkap saya bantu aja pak," ujar encik selaku Pamin.
Jelas disini bisa disimpulkan birokrasi di Samsat Selatan masih menggunakan Sistem Transaksional untuk memuluskan pemohon dan wajib pajak
Wacana reformasi kepolisian kembali muncul ke permukaan dengan desakan agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh.
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa sudah seharusnya mendengar jeritan Masyarakat karena tujuan utama disini adalah Wajib Pajak yang memberikan sumbangsih besar terhadap keberlangsungan suatu Negara.
Di tengah tekanan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah cepat dari Kapolri untuk merespons tuntutan masyarakat secara konkrit.
Merespons instruksi Presiden Prabowo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang bertugas mengevaluasi seluruh aspek kinerja lembaga.
Tim Transformasi dari internal Polri dibentuk berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025.
Anggotanya terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah, dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana.
Tugas utama tim ini adalah mengevaluasi semua program yang telah dilakukan Polri, dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural dalam tubuh Polri.
Mereka juga diminta merancang langkah-langkah perbaikan yang mencakup pendidikan personel, transparansi anggaran, dan mekanisme akuntabilitas publik.(Red)