Gresik,Mediaphatas.com, — Kurangnya pemahaman publik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas) Nomor 7 Tahun 2025 dinilai memicu berbagai penafsiran sepihak terkait masa jabatan kepala sekolah. Padahal, dalam regulasi tersebut tidak hanya mengatur batasan masa jabatan, namun juga memberikan ruang pertimbangan tertentu yang memungkinkan kepala sekolah tetap difungsikan.
Permendikdas Nomor 7 Tahun 2025 memang menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun. Namun demikian, di dalam aturan tersebut juga dijelaskan adanya ketentuan pengecualian dan pertimbangan administratif, kebutuhan organisasi, serta evaluasi kinerja, yang menjadi dasar bagi dinas pendidikan untuk mengambil kebijakan lanjutan.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Dinas Pendidikan tetap mempertahankan Kepala SMAN 1 Manyar, Ainur Rofiq untuk melanjutkan tugasnya sebagai kepala sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan, antara lain aspek kebutuhan satuan pendidikan, kesinambungan manajemen sekolah, serta hasil evaluasi kinerja yang dinilai masih relevan dan dibutuhkan.
Sejumlah pihak menilai, polemik yang muncul lebih disebabkan oleh pembacaan aturan yang tidak utuh. Publik cenderung hanya menyoroti batasan masa jabatan, tanpa memahami secara menyeluruh pasal-pasal lain yang mengatur mekanisme transisi, penugasan kembali, dan kewenangan dinas pendidikan.
Pihak Dinas Pendidikan sendiri menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Permendikdas Nomor 7 Tahun 2025. Penugasan kepala sekolah, termasuk di SMAN 1 Manyar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta mempertimbangkan stabilitas dan mutu layanan pendidikan.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi kebijakan pendidikan serta memahami regulasi secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.(Bon)