Gresik , media phatas.com,-Adanya pemberitaan terkait penangkapan pelaku galian C desa Pundut trate tidaklah benar.
Menurut hasil investigasi media ini mengatakan, Aktivitas pendalaman yang dilakukan oleh warga dengan cara swadaya dengan memanfaatkan tanah liatnya sebagai urug dan pendalaman untuk menambah debit daya tampung air, guna kepentingan kebutuhan air bersih serta kepentingan pertanian di soal oleh sejumlah pihak dari luar desa.
Yang di soal adalah ijin, perusahaan penggali. Padahal pendalaman tersebut dilakukan oleh warga melalui musyawarah Desa. Pemerintah Desa tidak bisa mencegah kegiatan tersebut karena kepentingan masyarakat Desa. Sehingga desa mempersilahkan. Bersifat kepentingan bersama warga itu sendiri.
Fakta di lapangan ” bahwa desa Pundut trate pada musim kemarau sangat kesulitan air bersih. Dan selama ini swadaya masyarakat melalui LSM GMBI sangat sering mensuplai air bersih kepada masyarakat Desa Pundut Trate.
Hal inilah muncul keinginan ide warga untuk memanfaatkan dan merapikan embung (waduk) serta mendalamkan waduk guna menambah daya tampung air waduk itu sendiri.
“Sangat jelas, tidak ada penangkapan atau pelepasan terhadap pelaksana kerja pendalaman waduk hasil swadaya dan musyawarah warga Desa,” Ujar Narasumber Media ini, Senin (20/10/2025).
Jika keinginan dan ide warga melanggar hukum ilegal mining, maka selayaknya Pemerintah Kabupaten, Polres, dan lain lain mendorong keinginan, ide, warga tersebut terwujud menjadi desa swasembada air dan swasembada pangan.
“Warga mendalamkan waduk dan merapikan nya itu tidak dengan biaya yang sedikit untuk operasional pelaksanaan pengerjaan,” pungkas Narasumber.(Red)