Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Marah Saat Dikonfirmasi,Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Bakal Terbongkar Kebobrokannya

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T13:12:04Z


Surabaya , Media Phatas.com,- munculnya pemberitaan baru baru ini yang berjudul "Satreskoba Polres Mojokerto Kota Diduga Cuci Tangan Melalui Rehabilitasi Untuk Terima Mahar Puluhan Juta ," membuat Pimpinan yayasan Rehabilitasi Merah Putih Dzulfikar Marah karena Kebobrokannya terkait suap keluarga pelaku penyalahguna yang ditangkap Satreskoba Mojokerto Kota sebesar 70 juta (meralat pemberitaan kemaren yang menyebutkan 40 juta) kini kian memamanas.

DS penyalahguna narkoba yang ditangkap tanggal 16 Agustus 2025 lalu,lepas 3 hari kemudian yaitu tanggal 18 Agustus 2025,menurut pengakuan keluarga telah menyerahkan uang sebesar 70 juta direhab Merah Putih.

Bahkan dalam rekaman video yang berdurasi 2 menit 22 detik itu keluarga merasa ada permainan,

"Itu bukan Rehab mas seperti tempat penampungan,Gak ada Rehab yang seperti itu,"jelas salah satu keluarga yang merasa Rehab hanyalah kedok belaka.

Saat di telfon untuk meneruskan konfirmasi Zulfiqar Pimpinan Rehabilitasi Rehabilitasi Merah Putih justru marah marah seakan tidak terima dengan adanya pemberitaan dan bukti video pengakuan keluarga terkait uang 70 juta yang di setorkan direhabilitasi.


Sedangkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto,S.H,M.H., Bungkam saat di konfirmasi bahkan setelah adanya penayangan pemberitaan seakan tak mau bermitra dan berkomunikasi dengan awak Media.

Bahkan sangat disayangkan Kasatreskoba Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan memblokir nomor WhatsApp Wartawan yang melakukan konfirmasi setelah sebelumnya memberikan stetmen ,

"Kalau info A1 anggotaku terima uang ayo kita laporkan propam bareng - bareng,"tegas Arif.

Dugaan Cuci tangan yang dilakukan oknum instansi Kepolisian melalui tempat Rehabilitasi kini seakan dirasakan Masyarakat,dugaan praktik kong kalikong transaksional pelepasan pelaku penyalahguna narkoba masih terus terjadi,Padahal jelas Kapolri mengintruksikan untuk menangkap Bandar dan Pengedar Narkoba.korban penyalahguna narkoba (pemakai) seharusnya segera direhabilitasi tanpa menyulitkan keluarga dengan mahar atau meminta uang yang sangat memberatkan keluarga.

Bahkan menurut Informasi Nara Sumber DS dipanggil kembali yang menurut keterangannya mengaku dari Polres Mojokerto Kota,setelah adanya pemberitaan dari Media Online.



Disini sangat jelas dalam peraturan perundang - undangan Negara Republik Indonesia bahwa,-

Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: 7 Tahun 2006, terutama ayat (1) huruf c, d, dan e, yang mengatur etika dalam hubungan masyarakat dan kewajiban anggota Polri.

Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang korupsi suap-menyuap.

Maka pernyataan Kapolri harus benar benar dilaksanakan oleh seluruh anggota dan jajarannya untuk menciptakan kepercayaan publik dan membenahi citra Kepolisian yang kini makin terpuruk.(Red)


×
Berita Terbaru Update