Surabaya mediaphatas.com,– Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap tempat usaha yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir untuk menyediakan satu juru parkir (jukir) resmi tanpa pungutan biaya kepada pengunjung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat dan memastikan pelayanan parkir yang transparan serta sesuai peraturan.
“Juru parkir gratis berarti tidak ada pungutan apapun, termasuk secara sukarela,” ujar Eri Cahyadi dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).
Eri menambahkan bahwa tempat usaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Jika mereka tidak menyediakan jukir resmi, izinnya akan kami cabut. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” tegasnya.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan setelah Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi, yang direncanakan dalam sepekan ke depan.
“Setelah apel pagi besok, Selasa (3/6/2025), bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami akan segera menerbitkan SE dan memberikan waktu satu minggu bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini,” lanjut Eri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menertibkan sistem parkir di kota ini. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menindak tegas 18 jukir liar yang beroperasi di 16 toko swalayan pada April 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ilegal .
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga akan memperkenalkan sistem pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir. Namun, bagi masyarakat yang belum siap dengan metode pembayaran digital, Pemkot juga menyediakan alternatif seperti voucher dan sistem langganan .
Wali Kota Eri menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan Surabaya yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya.
“Kami ingin Surabaya bebas dari praktik parkir liar dan memastikan setiap pengunjung mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran dan mendukung terciptanya Surabaya sebagai kota yang lebih tertib dan modern.(Mitra)